Transparansi informasi pemerintah telah dikelola dan diawasi langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat berpartisipasi dengan memaparkan kinerja PPID untuk mendukung pelaksanaan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas CKTRP) Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu badan publik telah terpilih untuk memaparkan kinerja PPID dalam kegiatan tahapan presentasi Evaluasi Monitoring Elektronik (E-Monev) tahun 2024, pada senin (21/10). Tahapan ini diberikan berdasarkan hasil verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Pada penilaian presentasi badan publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini, Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto, turut melakukan presentasi saat sesi II di hari pertama dengan diikuti 24 badan publik lainnya.
Tahapan Presentasi ini merupakan sebuah penghargaan bagi badan publik yang terus berupaya memperkuat layanan informasi publik, terutama melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Adapun tim penilai kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta,Harry Ara Hutabarat, Wakil Ketua Komisi Informasi, Luqman Hakim Arifin, dan perwakilan Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Harry Sanjaya.
Sebagai badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas CKTRP memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bidang bangunan gedung, sub urusan bidang penataan bangunan dan lingkungannya, sub urusan bidang penataan ruang, sub urusan bidang jasa konstruksi, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.
Selain itu, Heru menerangkan terdapat beberapa inovasi berupa sistem informasi online yang dikembangkan oleh Dinas CKTRP DKI Jakarta untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara mudah dan transparan.
“Inovasi ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat seputar tata ruang dan bangunan, rencana kota, perizinan, layanan informasi, dan data geospasial,” jelasnya.
Keterbukaan informasi dalam rangkaian tugas di Dinas CKTRP DKI Jakarta juga didukung langsung dengan kegiatan publikasi pada Website dan media sosial, seperti Instagram, Youtube, Facebook, X, dan tiktok. Melalui tahapan presentasi Evaluasi Monitoring Elektronik (E-Monev) ini diharapkan dapat menjadi salah satu wadah untuk mendukung peningkatan layanan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
-SF