Kembali ke berita
27
Agt 2024

Forum Jasa Konstruksi: Pencegahan Malapraktik dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Untuk Mengurangi Risiko Kegagalan Bangunan

Proses konstruksi suatu bangunan menjadi hal yang sangat krusial terhadap fungsi struktur suatu bangunan. Tidak berfungsinya bangunan atau ruangan karena tidak terpenuhinya persyaratan dan standar konstruksi. Tidak jarang dalam suatu konstruksi bisa ditemukan sebuah tindakan malapraktik pada setiap titik tahapan pra konstruksi dan tahapan proses konstruksi.

 

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Bina Konstruksi bekerjasama dengan LPJK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan kegiatan Forum Jasa Konstruksi dengan mengusung tema “Pencegahan Malapraktik dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Untuk Mengurangi Risiko Kegagalan Bangunan” di Millennium Hotel Sirih Jakarta, pada Selasa (27/08).

 

Dalam kegiatan forum tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yang ahli pada bidangnya masing-masing, yaitu Heru Hermawanto selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Imam Santoso selaku Penilai Ahli DKI Jakarta, dan Agus Taufik Mulyono, selaku Pengurus LPJK Kementerian PUPR.

 

Potensi pelanggaran atau perbuatan malapraktik pada proses konstruksi seringkali diabaikan sehingga berdampak tidak tercapainya keseragaman mutu konstruksi yang pada akhirnya menjadi bom waktu kegagalan bangunan. Peluang malapraktik biasanya terlihat bagi para Insinyur untuk melakukan malapraktik keinsinyuran dan malapraktik jasa konstruksi. Sehingga, ada potensi pelanggaran standar dan pelanggaran etika profesi pada saat pra konstruksi dan proses konstruksi.

 

Melihat hal tersebut, tentunya pemerintah melakukan segala cara dalam mencegah terjadinya perbuatan malapraktik. “Adanya peraturan tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bertujuan memberikan perlindungan bagi pengguna dan pemanfaatan keinsinyuran dari malapraktik keinsinyuran melalui proses penjamin kompetensi dan mutu kerja insinyur,” ujar Agus Taufik Mulyono.

 

Setiap tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi pada tiap tahapan manajemen proyek secara otomatis pasti menjalankan praktik keinsinyuran dan melibatkan kewenangan insinyur. Penyelenggaraan keinsinyuran harus dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan. Begitu juga dengan jasa konstruksi yang dapat menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam menyikapi regulasi kegagalan suatu bangunan. “Penting melakukan analisa dari suatu bangunan dan melihat pemenuhan standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung dari mulai perencanaan yang dinilai oleh Tim Profesi Ahli, pelaksanaan yang diawasi langsung oleh konsultan pengawas, pasca konstruksi yang dikaji oleh pengkaji teknis ber-SKK, hingga pemanfaatan gedung yang dikaji secara berkala oleh pengkaji teknis ber-SKK,” jelas Heru Hermawanto.

 

Dalam melakukan pencegahan kegagalan bangunan gedung, seluruh pihak perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga berbagai potensi kerusakan lingkungan. 

 

“Setiap pihak perlu mempertimbangkan KLHS RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2022-2042 dan wajib mempertimbangkan isu seperti, potensi penurunan muka tanah di wilayah Jakarta, penurunan fisik bangunan, kerusakan lingkungan sekitar, pembangunan dengan daya dukung daya tampung lingkungan hidup terlampaui, dan lain sebagainya,” kata Imam Santoso.

 

Melalui Forum Jasa Konstruksi ini diharapkan dapat menjadi kesadaran bagi para pihak yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan gedung untuk mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan lingkungan terbangun.

 

-SF

Bagikan