Kembali ke berita
27
Jun 2024

Sosialisasi Penerapan Zona Integritas dan Whistle Blowing System Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Perkembangan teknologi di Kota Jakarta memungkinkan peningkatan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemerintah diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengikuti alur pelayanan dengan birokrasi yang bersih dan transparan.

 

Pada Kamis (27/06/2024), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Zona Integritas dan Whistle Blowing System Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) khusus di Lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas CKTRP) Provinsi DKI Jakarta, dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, Dody Taruna Dwiputra selaku Ketua Subkelompok RBBK I, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Supendi selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

 

Tertuang dalam Permen PAN & RB No. 90 Tahun 2021 bahwa, untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas (ZI) pada unit kerja/satuan kerja pada instansi pemerintah.

 

ZI merupakan sebuah predikat untuk instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi.

 

Pentingya ZI dapat dimanfaatkan untuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Tidak akan berhasil suatu organisasi atau unit kerja bila pimpinan unitnya tidak mempunyai komitmen untuk merubah suatu hal yang baik menjadi lebih baik lagi,” tegas Dody dalam sesi paparan.

 

Dalam membangun ZI menuju WBK/WBBM, diperlukannya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berani untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

 

“Para ASN Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan perlindungan jika terdapat melaporkan pelanggaran di lingkungan unitnya melalui Whistle Blowing System (WBS), yakni sistem penanganan pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Pemprov DKI Jakarta dengan mengakses sipadu.jakarta.go.id,” kata Supendi.

 

Bagi setiap instansi pemerintah bisa mendapatkan predikat ZI WBK/WBBM dengan memenuhi komponen berupa, manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen SDM, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, pelayanan publik, pemerintah yang bersih, dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

 

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para ASN Pemprov DKI Jakarta DKI Jakarta untuk bisa berkontribusi kepada instansi dalam memperoleh predikat ZI WBK/WBBM.

 

-SF

Bagikan