Kembali ke berita
17
Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Sumsel: Bersinergi Wujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang Baik, Tertib dan Transparan.

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, pada 16 - 17 Mei 2024. 

 

Heru Hermawanto selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, didampingi Herry Priyatno selaku Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan ini. 

 

Sosialisasi yang diselenggarakan secara daring dan luring di The Alts Hotel Kota Palembang ini juga dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beserta Tim Profesi Ahli (TPA). 

 

Kegiatan ini hadir dalam rangka membuka ruang diskusi dan berbagi ilmu antar instansi pemerintah tentang fungsi apa saja yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan bangunan gedung. 

 

“Sinergisitas, kolaborasi, dan silaturahmi akan membuahkan hasil semakin pahamnya tentang fungsi kita masing-masing dalam penyelenggaraan gedung,” kata Novian Aswardani selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan. 

 

Best Practice penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta permasalahannya di tingkat Kabupaten/Kota, menjadi topik pembahasan utama pada kegiatan ini. 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. 

 

Proses penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan melalui pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun, apa yang dimaksud dengan SIMBG?

 

SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar penyelenggaraan bangunan gedung, dapat mengakses SIMBG pada link berikut ini https://simbg.pu.go.id/.

 

Dengan adanya sinergi antar instansi pemerintah diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan bangunan gedung yang lebih baik, tertib, dan transparan di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

 

-SA

Bagikan