Jakarta, Kamis (29/02/24) Dinas Cipta, Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi tiru pembelajaran penyusunan peraturan insentif dan disinsentif.
Dalam rangka penyelenggaraan penyusunan peraturan pemberian insentif dan disinsentif di Kota Palembang untuk pengendalian koefisien dasar bangunan, koefisien luas bangunan, garis sempadan bangunan dan hal-hal lain terkait pemanfaatan ruang. Bahwasanya Provinsi DKI Jakarta sudah menjalankan pemberian insentif dan disinsentif sebagai upaya pengendalian ruang.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi DCKTRP dan DPRD Kota Palembang. Hal tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan penyusunan peraturan pemberian insentif dan disinsentif di Kota Palembang.
--SA