• Beranda
  • Profile DCKTRP
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat Struktural
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja
    • Rencana Strategis
  • Informasi Publik
    • Peraturan
    • Peraturan RDTR WP
    • Informasi Kepulauan Seribu
      • Pulau Berpenghuni
      • Buku Saku Kep. Seribu
  • F.A.Q
  • PPID
    • Profil PPID
    • Dasar Hukum PPID
  • Ranpergub Ketentuan Tata Bangunan
  • Program
    • Program SKPD

F.A.Q


Zonasi DKI Jakarta

Apa itu RDTR-PZ?

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah dokumen rencana yang terperinci mengenai tata ruang wilayah tingkat kecamatan. RDTR juga dilengkapi dengan Peraturan Zonasi (PZ) yang mengatur pemanfaatan ruang untuk setiap zona peruntukan tata ruang. RDTR-PZ DKI Jakarta secara lengkap dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Link Referensi/Download : bappedajakarta.go.id

Apa saja klasifikasi zonasi yang berlaku di DKI Jakarta?

Zonasi DKI Jakarta terdiri dari 20 klasifikasi besar sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibagi sebagai berikut:

1. Zona Terbuka Biru

2. Zona Lindung

3. Zona Hutan Kota

4. Zona Taman Kota/Lingkungan

5. Zona Pemakaman

6. Zona Jalur Hijau

7. Zona Hijau Rekreasi

8. Zona Pemerintahan Nasional

9. Zona Perwakilan Negara Asing

10. Zona Pemerintahan Daerah

11. Zona Perumahan Kampung

12. Zona Perumahan KDB Sedang - Tinggi

13. Zona Perumahan Vertikal

14. Zona Perumahan KDB Rendah

15. Zona Perumahan Vertikal KDB Rendah

16. Zona Pelayanan Umum dan Sosial

17. Zona Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa

18. Zona Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa KDB Rendah

19. Zona Campuran

20. Zona Industri dan Pergudangan

Bagaimana cara mengetahui klasifikasi zonasi lahan saya?

Untuk mengetahui Zonasi, Intensitas, dan jenis Pemanfaatan yang diperbolehkan:
http://smartcity.jakarta.go.id/maps
→ ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Peta sesuai kecamatan Anda

Panduan untuk membaca Peta Operasional dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id → Cara membaca Peta Operasional JSC

 

Bagaimana cara mengetahui jenis pemanfaatan yang diperbolehkan di lahan saya?

Untuk mengetahui Zonasi, Intensitas, dan jenis Pemanfaatan yang diperbolehkan:
smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Tabel ITBX sesuai kecamatan Anda

Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id → Cara membaca Peta Operasional JSC

Apa yang dimaksud dengan Type T ?

Tipe Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang.

Untuk mengetahui tipe yang berlaku pada lahan Anda:
smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Tabel Intensitas sesuai kecamatan Anda

Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id → Cara membaca Peta Operasional JSC

 

Apa yang dimaksud dengan Type D ?

Tipe Deret adalah bangunan yang diperbolehkan rapat dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping.

Untuk mengetahui tipe yang berlaku pada lahan Anda:
smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Tabel Intensitas sesuai kecamatan Anda

Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id → Cara membaca Peta Operasional JSC

 

Apa yang dimaksud dengan Type K ?

Tipe Kopel adalah bangunan yang diperbolehkan rapat pada salah satu sisi samping dengan batas perpetakan atau bangunan disebelahnya.

Untuk mengetahui tipe yang berlaku pada lahan Anda:
smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Tabel Intensitas sesuai kecamatan Anda

Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id → Cara membaca Peta Operasional JSC

 

Apa yang dimaksud dengan PSL?

PSL adalah Pola Sifat Lingkungan adalah pengelompokan lokasi lingkungan yang sama sedemikian rupa sehingga membentuk suatu pola sesuai dengan rencana kota.

PSL terdiri dari :
1. Tidak Padat (TP)
2. Kurang Padat (KP)
3. Padat (P)
4. Sangat Padat (SP)

Untuk mengetahui PSL yang berlaku pada lahan Anda:
smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Tabel Intensitas sesuai kecamatan Anda

Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id/ → Cara membaca Peta Operasional JSC

 

Apa yang dimaksud dengan TPZ?

Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ) merupakan teknik pemberian fleksibilitas terhadap ketentuan-ketentuan umum Peraturan Zonasi (PZ), sekaligus memberikan insentif pembangunan.

TPZ hanya diberikan terhadap sub-blok atau persil-persil tertentu, dan dilambangkan menggunakan kode huruf yang terletak pada akhir kode sub-blok.

Contoh:
ID SUBBLOK 07.007.K.1.a.b.e.
"a.b.e." merupakan kode-kode TPZ yang diberlakukan di Sub-Blok tersebut

 

Kode TPZ apa saja yang diterapkan di DKI Jakarta?

Kode a = Bonus
Kode b = Pengalihan Hak Membangun/Transfer of Development Rights (TDR)
Kode c = Pertampalan Aturan/overlay
Kode d = Pemufakatan Bangunan
Kode e = Khusus
Kode f = Pengendalian Pertumbuhan
Kode g = Pelestarian Kawasan Cagar Budaya

 

Seperti apa ketentuan proporsi kegiatan pada Sub-Zona Campuran (C.1)?

Proporsi jenis kegiatan diatur menggunakan proporsi KLB, sebagai berikut:
(a) Pada lahan yang memiliki PSL Sangat Padat dan Padat: Komersial maksimal 65%; dan Hunian minimal 35%
(b) Pada lahan yang memiliki PSL Kurang Padat dan Tidak Padat: Komersial 50%; dan Hunian 50%
(c) Pada kawasan pengembangan konsep TOD: Komersial maksimal 65%; dan Hunian minimal 35%

 

Pemanfaatan dan Perizinan

Apa itu Tabel ITBX?
Tabel ITBX adalah sebuah tabel yang secara rinci mengatur kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan di setiap sub-zona di tiap Kecamatan. Tabel ITBX di sebut demikian karena ketentuan kegiatan di bagi menjadi 5 (lima) kategori: I : Diperbolehkan T: Diizinkan Terbatas B : Diizinkan Bersyarat TB: Diizinkan Terbatas Bersyarat X: Tidak Diizinkan Untuk melihat Tabel ITBX: smartcity.jakarta.go.id ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ ? ‘Operasional’ ? unduh Tabel ITBX sesuai kecamatan Anda Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di: dcktrp.jakarta.go.id Cara membaca Peta Operasional JSC
Apakah kegiatan pemanfaatan ruang yang telah berlangsung namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2014 tidak dapat memperpanjang izin operasional setelah tanggal 18 Februari 2017 (Sesuai Instruksi Gubernur No. 158 Tahun 2015) ?

Mengenai kelanjutan kegiatan-kegiatan yang telah berlangsung di atas zonasi yang tidak sesuai telah diatur melalui kedua dokumen di bawah ini:
a) Surat Pengumuman Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 241 Tahun 2016 tentang Masa Berlaku Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Pada Zonasi yang Tidak Sesuai; dan
b) Surat Pengumuman Dinas Penataan Kota No. 13 Tahun 2016 tentang Masa Inventarisasi Permohonan Revisi/Keberatan/Usulan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

 

Bagaimana jika jenis kegiatan yang dilakukan di sebuah tempat tidak termuat dalam Tabel ITBX?

Gubernur akan menetapkan keputusan terhadap jenis kegiatan yang dimaksud setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Apa yang dimaksud pemugaran Golongan A ? (Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya)

Berdasarkan PERATURAN DAERAH KHUSUS  IBU KOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 1999 TAHUN PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN LINGKUNGAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Pasal 19 
Pemugaran bangunan cagar budaya Golongan A merupakan upaya preservasi bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. bangunan dilarang dibongkar dan atau di ubah;
b. apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar taua tidak layak tegak dapat dilakukan   pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya;
c. pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada;
d. dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa merubah bentuk bangunan aslinya.
e.di dlam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan uatama.

Pengaduan Masyarakat

Aplikasi CRM Jakarta Smart City

Citizen Relation Management Jakarta Pinter Kota

Aplikasi CRM adalah aplikasi yang diperuntukan bagi aparatur perangkat daerah pemprov DKI Jakarta agar dapat menindaklanjuti kekeluhan yang dilaporkan oleh warga DKI Jakarta melalui 12 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta

untuk mengunduh aplikasi CRM Jakarta Smart City silahkan klik link  https://play.google.com/store/apps/details?id=com.jsc.crmmobile&hl=in

Warga DKI Jakarta dapat menggunakan 12 kanal pengaduan resmi untuk mengutarakan permasalah terkait DKI Jakarta, diantaranya :

1. Aplikasi Qlue

2. Twitter : @DKIJakarta

3. FB: Pemprov DKI Jakarta

4. SMS : 0811272206

5. Balai Warga : www.jakarta.go.id

6. Email : dki@jakarta.go.id

7. Pengaduan diKecamatan

8. Pengaduan diKelurahan

9. Lapor 1708

10. Pengaduan Pendopo Balai Kota DKI Jakarta

11. Pengaduan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta

12. Pengaduan Melalui Akun Media Sosial Pribadi Gubernur DKI Jakarta

Kegiatan Konstruksi Masa PSBB Covid-19 di Jakarta

Apakah selama pelaksanaan PSBB kegiatan konstruksi harus dihentikan?

Tidak, kegiatan konstruksi termasuk dalam kategori kegiatan yang dikecualikan untuk dihentikan sementara dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi DKI Jakarta pada Pasal 10 ayat 1 huruf d butir 8, namun pemilik/pimpinan proyek memiliki beberapa kewajiban untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Apa yang harus dilakukan oleh Pemilik/Pimpinan Proyek Konstruksi jika pekerjaan konstruksi tidak dihentikan?

Pemilik/pimpinan proyek konstruksi harus memastikan aktivitas pekerja terbatas di dalam kawasan proyek, selain itu juga diwajibkan:

a. Menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek;

b. Membatasi interaksi dan aktifitas para pekerja hanya di dalam kawasan proyek;

c. Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek;

d. Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;

e. Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan

f. Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan para pekerja selama berada dalam kawasan proyek.

Bagaimana jika proyek konstruksi tidak dapat menampung aktivitas pekerja di dalam lokasi proyek?

Dianjurkan agar proyek konstruksi dihentikan sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Bagaimana pengaturan pelaksanaan pekerjaan dalam kawasan proyek untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19?

Pengaturan pelaksanaan pekerjaan dalam kawasan proyek untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 diantaranya sebagai berikut:

a. Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat yang terintegrasi dengan program K3 dan menyediakan serta mewajibkan penggunaan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, masker dan sarung tangan bagi pekerja;

b. Pengukuran suhu terhadap setiap orang yang memasuki lokasi proyek;

c. Pengaturan jarak aman (social distancing) antar pekerja paling kurang 1 (satu) meter; dan

d. Pembatasan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.

Apa yang harus dilakukan oleh Pemilik/Pimpinan Proyek Konstruksi jika pekerja/karyawan ada yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP)?

Jika ada pekerja/karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), maka yang harus dilakukan oleh Pemilik/Pimpinan Proyeksi Konstruksi adalah :

a. Aktifitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja; dan

b. Melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja dengan melibatkan petugas medis dan satuan pengamanan.

Apakah dibolehkan apabila pekerja proyek tinggal di sekitar lokasi proyek dan tidak keluar masuk proyek kecuali saat datang dan pulang?

Tidak. Pemilik/pimpinan proyek konstruksi wajib menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari pekerja proyek di kawasan proyek tersebut.

Apakah pengecualian pelaksanaan kegiatan konstruksi ini diberlakukan juga terhadap pembangunan gedung yang berskala sedang atau rendah seperti ruko, rumah tinggal, dan lain-lain?

Ya, pengecualian pelaksanaan kegiatan konstruksi berlaku untuk semua kegiatan pembangunan yang berskala besar, sedang dan rendah dengan melakukan kewajiban-kewajiban pencegahan penyebaran Covid-19.

Apakah akan dikenakan sanksi bagi pemilik/pimpinan proyek konstruksi yang melanggar?

Ya, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah pelaksanaan/penerapan pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilaporkan oleh Pemilik/Pelaksana Konstruksi ?

Ya. Pemilik/Pelaksana harus melaporkan pelaksanaan/penerapan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi proyek yang ditunjukkan kepada Pemprov DKI Jakarta cq Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, dikirim melalui email  ke alamat: dinas_cktrp@jakarta.go.id

Apakah masyarakat dapat turut memantau pelaksanaan kegiatan konstruksi dalam masa PSBB?

Ya. Masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif memantau pelaksanaan PSBB termasuk kegiatan konstruksi dan dapat melaporkan hasil pemantauan tersebut ke kanal pengaduan Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi CRM atau kanal resmi yang lain.

Jika pertanyaan Anda belum ada pada halaman FAQ, silahkan kirimkan pertanyaan anda melalui email :dinas_cktrp@jakarta.go.id


Peraturan - Peraturan

  • Undang - undang

  • PP dan Kepres

  • Keputusan Menteri

  • Peraturan Daerah

  • Pergub dan SK Gubernur

  • SK Kepala Dinas

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintahan Provinsi Jakarta


Copyright ©


Contact

Jl. Taman Jati Baru, RT.17/RW.1, Cideng, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150

dinas_cktrp@jakarta.go.id

021 351 00 08

021 351 25 88