Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah dokumen rencana yang terperinci mengenai tata ruang wilayah tingkat kecamatan. RDTR juga dilengkapi dengan Peraturan Zonasi (PZ) yang mengatur pemanfaatan ruang untuk setiap zona peruntukan tata ruang. RDTR-PZ DKI Jakarta secara lengkap dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Link Referensi/Download : bappedajakarta.go.id
Zonasi DKI Jakarta terdiri dari 20 klasifikasi besar sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibagi sebagai berikut:
1. Zona Terbuka Biru
2. Zona Lindung
3. Zona Hutan Kota
4. Zona Taman Kota/Lingkungan
5. Zona Pemakaman
6. Zona Jalur Hijau
7. Zona Hijau Rekreasi
8. Zona Pemerintahan Nasional
9. Zona Perwakilan Negara Asing
10. Zona Pemerintahan Daerah
11. Zona Perumahan Kampung
12. Zona Perumahan KDB Sedang - Tinggi
13. Zona Perumahan Vertikal
14. Zona Perumahan KDB Rendah
15. Zona Perumahan Vertikal KDB Rendah
16. Zona Pelayanan Umum dan Sosial
17. Zona Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa
18. Zona Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa KDB Rendah
19. Zona Campuran
20. Zona Industri dan Pergudangan
Untuk mengetahui Zonasi, Intensitas, dan jenis Pemanfaatan yang diperbolehkan:
http://smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Peta sesuai kecamatan Anda
Panduan untuk membaca Peta Operasional dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id → Cara membaca Peta Operasional JSC
Untuk mengetahui Zonasi, Intensitas, dan jenis Pemanfaatan yang diperbolehkan:
smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Tabel ITBX sesuai kecamatan Anda
Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id → Cara membaca Peta Operasional JSC
Tipe Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang.
Untuk mengetahui tipe yang berlaku pada lahan Anda:
smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Tabel Intensitas sesuai kecamatan Anda
Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id → Cara membaca Peta Operasional JSC
Tipe Deret adalah bangunan yang diperbolehkan rapat dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping.
Untuk mengetahui tipe yang berlaku pada lahan Anda:
smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Tabel Intensitas sesuai kecamatan Anda
Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id → Cara membaca Peta Operasional JSC
Tipe Kopel adalah bangunan yang diperbolehkan rapat pada salah satu sisi samping dengan batas perpetakan atau bangunan disebelahnya.
Untuk mengetahui tipe yang berlaku pada lahan Anda:
smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Tabel Intensitas sesuai kecamatan Anda
Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id → Cara membaca Peta Operasional JSC
PSL adalah Pola Sifat Lingkungan adalah pengelompokan lokasi lingkungan yang sama sedemikian rupa sehingga membentuk suatu pola sesuai dengan rencana kota.
PSL terdiri dari :
1. Tidak Padat (TP)
2. Kurang Padat (KP)
3. Padat (P)
4. Sangat Padat (SP)
Untuk mengetahui PSL yang berlaku pada lahan Anda:
smartcity.jakarta.go.id/maps → ‘Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan’ → ‘Operasional’ → unduh Tabel Intensitas sesuai kecamatan Anda
Panduan untuk membaca Peta Operasional beserta tabel dapat diunduh di:
dcktrp.jakarta.go.id/ → Cara membaca Peta Operasional JSC
Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ) merupakan teknik pemberian fleksibilitas terhadap ketentuan-ketentuan umum Peraturan Zonasi (PZ), sekaligus memberikan insentif pembangunan.
TPZ hanya diberikan terhadap sub-blok atau persil-persil tertentu, dan dilambangkan menggunakan kode huruf yang terletak pada akhir kode sub-blok.
Contoh:
ID SUBBLOK 07.007.K.1.a.b.e.
"a.b.e." merupakan kode-kode TPZ yang diberlakukan di Sub-Blok tersebut
Kode a = Bonus
Kode b = Pengalihan Hak Membangun/Transfer of Development Rights (TDR)
Kode c = Pertampalan Aturan/overlay
Kode d = Pemufakatan Bangunan
Kode e = Khusus
Kode f = Pengendalian Pertumbuhan
Kode g = Pelestarian Kawasan Cagar Budaya
Proporsi jenis kegiatan diatur menggunakan proporsi KLB, sebagai berikut:
(a) Pada lahan yang memiliki PSL Sangat Padat dan Padat: Komersial maksimal 65%; dan Hunian minimal 35%
(b) Pada lahan yang memiliki PSL Kurang Padat dan Tidak Padat: Komersial 50%; dan Hunian 50%
(c) Pada kawasan pengembangan konsep TOD: Komersial maksimal 65%; dan Hunian minimal 35%
Mengenai kelanjutan kegiatan-kegiatan yang telah berlangsung di atas zonasi yang tidak sesuai telah diatur melalui kedua dokumen di bawah ini:
a) Surat Pengumuman Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No. 241 Tahun 2016 tentang Masa Berlaku Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Pada Zonasi yang Tidak Sesuai; dan
b) Surat Pengumuman Dinas Penataan Kota No. 13 Tahun 2016 tentang Masa Inventarisasi Permohonan Revisi/Keberatan/Usulan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Gubernur akan menetapkan keputusan terhadap jenis kegiatan yang dimaksud setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Berdasarkan PERATURAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 1999 TAHUN PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN LINGKUNGAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Pasal 19
Pemugaran bangunan cagar budaya Golongan A merupakan upaya preservasi bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. bangunan dilarang dibongkar dan atau di ubah;
b. apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar taua tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya;
c. pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada;
d. dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa merubah bentuk bangunan aslinya.
e.di dlam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan uatama.
Citizen Relation Management Jakarta Pinter Kota
Aplikasi CRM adalah aplikasi yang diperuntukan bagi aparatur perangkat daerah pemprov DKI Jakarta agar dapat menindaklanjuti kekeluhan yang dilaporkan oleh warga DKI Jakarta melalui 12 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta
untuk mengunduh aplikasi CRM Jakarta Smart City silahkan klik link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.jsc.crmmobile&hl=in
Warga DKI Jakarta dapat menggunakan 12 kanal pengaduan resmi untuk mengutarakan permasalah terkait DKI Jakarta, diantaranya :
1. Aplikasi Qlue
2. Twitter : @DKIJakarta
3. FB: Pemprov DKI Jakarta
4. SMS : 0811272206
5. Balai Warga : www.jakarta.go.id
6. Email : dki@jakarta.go.id
7. Pengaduan diKecamatan
8. Pengaduan diKelurahan
9. Lapor 1708
10. Pengaduan Pendopo Balai Kota DKI Jakarta
11. Pengaduan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
12. Pengaduan Melalui Akun Media Sosial Pribadi Gubernur DKI Jakarta
Tidak, kegiatan konstruksi termasuk dalam kategori kegiatan yang dikecualikan untuk dihentikan sementara dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi DKI Jakarta pada Pasal 10 ayat 1 huruf d butir 8, namun pemilik/pimpinan proyek memiliki beberapa kewajiban untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pemilik/pimpinan proyek konstruksi harus memastikan aktivitas pekerja terbatas di dalam kawasan proyek, selain itu juga diwajibkan:
a. Menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek;
b. Membatasi interaksi dan aktifitas para pekerja hanya di dalam kawasan proyek;
c. Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek;
d. Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
e. Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
f. Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan para pekerja selama berada dalam kawasan proyek.
Dianjurkan agar proyek konstruksi dihentikan sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pengaturan pelaksanaan pekerjaan dalam kawasan proyek untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 diantaranya sebagai berikut:
a. Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat yang terintegrasi dengan program K3 dan menyediakan serta mewajibkan penggunaan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, masker dan sarung tangan bagi pekerja;
b. Pengukuran suhu terhadap setiap orang yang memasuki lokasi proyek;
c. Pengaturan jarak aman (social distancing) antar pekerja paling kurang 1 (satu) meter; dan
d. Pembatasan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.
Jika ada pekerja/karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), maka yang harus dilakukan oleh Pemilik/Pimpinan Proyeksi Konstruksi adalah :
a. Aktifitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja; dan
b. Melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja dengan melibatkan petugas medis dan satuan pengamanan.
Tidak. Pemilik/pimpinan proyek konstruksi wajib menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari pekerja proyek di kawasan proyek tersebut.
Ya, pengecualian pelaksanaan kegiatan konstruksi berlaku untuk semua kegiatan pembangunan yang berskala besar, sedang dan rendah dengan melakukan kewajiban-kewajiban pencegahan penyebaran Covid-19.
Ya, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ya. Pemilik/Pelaksana harus melaporkan pelaksanaan/penerapan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi proyek yang ditunjukkan kepada Pemprov DKI Jakarta cq Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, dikirim melalui email ke alamat: dinas_cktrp@jakarta.go.id
Ya. Masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif memantau pelaksanaan PSBB termasuk kegiatan konstruksi dan dapat melaporkan hasil pemantauan tersebut ke kanal pengaduan Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi CRM atau kanal resmi yang lain.
Jika pertanyaan Anda belum ada pada halaman FAQ, silahkan kirimkan pertanyaan anda melalui email :dinas_cktrp@jakarta.go.id