Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas.