PENGUMUMAN PENETAPAN PEMENANG
NOMOR : 561/-076.3
Sesuai dengan Pengumuman Pejabat Pengadaan Barang/Jasa terkait Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Nomor 530/-079.3 tanggal 17 Juni 2021, dan dengan berakhirnya proses tahapan pengadaan jasa lainnya perorangan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 17 Juni – 29 Juni 2021 bertempat di Pusat Data dan Informasi Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI, untuk pekerjaan :
|
Program |
: |
1.03.12 Program Penyelenggaraan Penataan Ruang; |
|
Kegiatan |
: |
1.03.12.1.03 Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfataan Ruang Daerah Provinsi |
|
Paket Pekerjaan |
: |
Pembangunan, Pengembangan dan Aplikasi dan Infrastruktur Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; |
|
Lokasi |
: |
Pusat Data dan Informasi Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta; |
|
Tahun Anggaran |
: |
2021 |
|
Kode Rekening |
: |
5.1.02.02.01.0004 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan |
Maka, dengan ini penetapan penyedia jasa lainnya perorangan sebagai Assistant Professional Staff (Junior System and Network Administrator) untuk pekerjaan dimaksud di atas adalah:
1. Muhammad Febry Nanda, S.Kom
Kepada nama tersebut diatas dimohon kehadirannya untuk mengikuti tahapan selanjutnya pada:
hari/tanggal : Kamis, 01 Juli 2021
waktu : 08.00 WIB s.d selesai
tempat : Ruang Rapat Pusdatin Lt. 4, Ged.Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan
Jl. Taman Jatibaru No.1, Cideng, Jakarta Pusat
acara : Pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK),
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar wajib menggunakan pakaian formal (kemeja formal, celana/rok berwarna gelap) dan sopan;
b. Pelamar wajib membawa fotokopi buku tabungan Bank DKI, fotokopi NPWP dan 4 buah materai RP 10.000,-;
c. Pelamar wajib membawa hasil PCR Swab Antigen terbaru; dan
d. Pelamar wajib mematuhi protokol kesehatan 6M terkait pencegahan penularan Covid-19 dengan memakai masker menutupi mulut & hidung, menjaga jarak & tidak menimbulkan keramaian serta mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer.
Demikian pengumuman disampaikan dan diketahui. Seluruh keputusan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dalam proses seleksi ini adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
|
Jakarta, 29 Juni 2021 a.n Ka. Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, ttd
Agnestya Lestari NIP 199309092015042002 |