PENGUMUMAN
Nomor: 148/SAPS/SDCKTRPJB/III/2025
HASIL SELEKSI TERTULIS DAN WAWANCARA
CALON SENIOR ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF
SUB KEGIATAN PENETAPAN KEBIJAKAN
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
KEGIATAN PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN RENCANA RINCI TATA RUANG PROVINSI
SUKU DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya proses seleksi tertulis dan wawancara calon Senior Assistant Professional Staff Sub Kegiatan Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Tahun Anggaran 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Panitia seleksi telah mengadaan seleksi tertulis dan wawancara pada tanggal 26-27 Februari 2025 untuk paket pekerjaan Pengadaan Tenaga Senior Assistant Professional Staff untuk Penyusunan Ketentuan/ Perencanaan Penataan Ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Tahun Anggaran 2025.
2. Bahwa peserta yang namanya tercantum di dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi teknis dan wawancara untuk calon Senior Assistant Professional Staff Sub Kegiatan Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Tahun Anggaran 2025.
3. Pelamar yang namanya tidak tercantum pada pengumuman ini dinyatakan tidak lulus tes seleksi teknis dan wawancara untuk calon Senior Assistant Professional Staff Sub Kegiatan Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Tahun Anggaran 2025.
4. Bagi peserta lulus/diterima yang tidak mengikuti tahapan pelaksanaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tanpa keterangan dianggap mengundurkan diri dan digantikan dengan peserta lulus/cadangan.
6. Seluruh proses pengadaan sebagai Senior Assistant Professional Staff Sub Kegiatan Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya.
7. Seluruh keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 3 Maret 2025 Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat,
TTD
Heru Sunawan NIP 196902031998031005
|