27
Sep 2024

Pemerintah Tetapkan Standar Teknis Bangunan Dalam Menciptakan Pembangunan yang Inklusif, Berketahanan, dan Berkelanjutan

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan pembahasan ketentuan teknis bangunan gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, di Ibis Style Jakarta Tanah Abang, pada Kamis (26/09). 

 

Sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto ini dipandu oleh Dyah Ayu Pangastuti dan Anggit Sambodo selaku Master of ceremony (MC). 

 

Selain itu, arah diskusi selama berjalannya sosialisasi dipimpin oleh seorang moderator  dan 4 (empat) paparan materi, yakni: 

 

Sesi Pagi

 

1. Moderator sekaligus Narasumber

Grita Anglila selaku Ketua Subkelompok Pembinaan Bidang Gedung Pemerintah Daerah DCKTRP DKI Jakarta turut membawakan materi dengan judul Ketentuan Teknis Prasarana dan Sarana Disabilitas. 

 

2. Narasumber

Dwi Yunia Arum S selaku Fungsional perencana ahli pertama Bappeda membawa materi dengan judul Penyediaan Lingkungan Tanpa Hambatan Bagi Penyandang Disabilitas.

 

Sesi Siang

 

1. Narasumber

Yuli Astuti selaku Ketua Subkelompok Pembangunan Bidang Gedung Pemerintah Daerah DCKTRP DKI Jakarta membawa materi dengan judul Penyelenggaraan Bangunan Gedung Melalui SIMBG.

 

2. Narasumber

Ar. Dorry Herlambang membawa materi dengan judul Penerapan Kaidah Bangunan Gedung Hijau (BGH) Pada Bangunan Pemerintah Daerah.

 

Pembangunan yang inklusif tidak hanya meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas, tetapi juga mencerminkan keberhasilan Jakarta dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Seperti, pembangunan irigasi, jalan, ruang-ruang publik, hingga perumahan untuk masyarakat Jakarta. Infrastruktur dan lingkungan yang inklusif dan aksesibel dapat mendorong akses, peluang, partisipasi, dan kesetaraan dalam masyarakat.

 

Di sisi lain, pembangunan juga dapat menimbulkan dampak buruk, seperti meningkatkan limbah pencemaran, polusi udara, dan berkurangnya daerah resapan serta lahan terbuka hijau.

 

Strategi pembangunan suatu kota dibutuhkan untuk regenerasi kota yang berketahanan dan berkelanjutan. Tentunya, dengan memperhatikan setiap kebutuhan masyarakat seperti meninjau kembali pembangunan bangunan gedung hijau dan ramah disabilitas. Selain itu, diperlukan solusi untuk mengurangi dampak buruk yang akan ditimbulkan.

 

Konstruksi sering sekali menjadi sebuah penyebab utama eksploitasi energi primer dan sumber daya alam. Sehingga, terbit kebijakan salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung seperti penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung yang bisa diperoleh melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

 

Sistem SIMBG dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang pelaksanaannya diproses langsung oleh Pemerintah Daerah. Proses pelaksanaan dalam SIMBG ini terdiri dari proses PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung. 

 

Adanya kebijakan dalam setiap penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara dapat mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi ketentuan standar teknis termasuk salah satunya adalah standar BGH. 

 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman pentingnya memperhatikan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan terhadap ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman untuk masyarakat terkhusus penyandang disabilitas.

 

 

-SF

Bagikan
Link berhasil disalin!